lama gak pernah buka blog, disubukkan dengan aktiftas gak penting
kali ini mau bagi informasi yang mungkin sedikit bisa membantu
nah sekarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal. Penerbitan buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau pelatihan kerja
JUKLAKNYA BISA DI UNDUH DISINI
SELANJUTKAN
Kip yang sudah dibagikan dari lurah atau kadesnya selanjutnya dibawa kesekolah dan diinput nomornya dalam aplikasi dapodik bagi sekolah dibawah naungan kebdikbud.
jangan lupa ya sekolah juga berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada anaknya, agar anaknya juga tau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar