Kamis, 14 Juli 2016

PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2016

apa kabar kawan-kawan semua semoga semua dalam keadaan sehat dan dalam lindungan tuhan.
hari ini admin mau berbagi info seedikir tentang penerbitan nuptk tahun 2016, dimana sebelunya banyak proses yang digunakan dalam penerbitan nuptk mulai dari nuptk broswer, padamu negeri dan akhirnya sekarang kembali pdsp (pusat data satuan pendidikan)
Bakhan rumor bekembang kemarin waktu pengajuan nuptk lewat padamu negeri dikatakan ilegal sontak saja semua ptk dan pemangku pendidikan ketar ketir, hingga terjadi protes dan pada akhirnya seluruh pengajuan nuptk yang dilakukan lewat padamu negeri di akomodir oleh kemdikbud
rekonsiliasi yang dilakukan di tahun 2015 akhirnya disosialisasikan kepada pengku kepentingan pendidikan 
sehingga seluruh pengajuan nuptk akan terpusat pada PDSP, 
Dimana ini dilakukan setelah adanya penerbitan dirjen GTK, arsip NUPTK yang dimiliki kemendikbud di publikasikan lewat GTK termasuk NUPTK yang keluar lewat padamu negeri terhitung sebelum surat edaran tanggal 28 desember 2015
suranya bisa dilihat disini
Nah sekarang apa yang harus dilakukan untuk mengajukan penerbitan NUPTK
Satu hal yang harus di ingat bahwa penerbitan NUPTK dilakukan oleh operator sekolah
CARANYA BAGAIMANA?
1. operator sekolah melakukan vervalsp panduanya bisa dilihatdisini
2. operator sekolah loh in di verval sp menggunakan akun SDM KEMDIKBUD
3. lengkapi semua prosedur diatas, ingat berkas sk pendiriaan dan ijin operasional diperkecil ukuranya demikian juga foto yang akan di upload
4.selanjutnya tunggu hasil revisi vervalsp diaprov oleh admin pusat
5. setelah revisi verval sp di aprov oleh admin makan perubahan akan muncil di verval sp sekolah kita masing-masing
6.selanjutnya sekolah mengajukan permohonan kepada admin pusat agar nama ptk yang mau diajukan nuptknya di aprov oleh admin pusat, bisa mengajukan keluhan disini
7. setelah nama nuptk diaprov oleh admin pusat maka operator sekolah selanjutnya masuk disini dengan menggunakan akun SDM PDSP yang sudah didaftarkan sebelumnya
8. nama- nama yang sudah diajukan akan otomatis masuk dalam desbor calon penerima nupt selanjutnya nama tersebut diusulkan
8. nama-nama yang sudah diusulkan menungggi disetujui oleh admin kabupaten dan pusat

semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar