Senin, 18 November 2013

GENDER MENURUT PERSFEKTIF HINDU

GENDER MENURUT
PERSFEKTIF HINDU








Oleh
I Kadek Suwerta, S.Pd.H




GENDER MENURUT
PERSFEKTIF HINDU

1.     Pengertian
 Sebelum berbicara lebih dalam tentang gender alangkah lebih baiknya tau apa itu gender.
Gender berasal dari bahasa latin “GENUS” yang berarti jenis atau tipe.
Gender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya.
Sedangkan menurut Ilmu Sosiologi dan Antropologi, Gender itu sendiri adalah perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang sudah dikonstruksikan atau dibentuk di masyarakat tertentu dan pada masa waktu tertentu pula.
2.     Dasar Hukum
a.      Dasar Hukum Nasional
Pemikiran mengenai gender di Indonesia sendiri telah berkembang sejak Kongres Perempuan Indonesia, di Yogyakarta, 22 Desember 1928 yang kemudian diperingati sebagai Hari Ibu. sebenarnya isu kesetaraan sudah mulai mengemuka Pertama adanya kementerian perempuan pada tahun 1978 di kabinet Pembangunan II. Kemudian pemikiran gender ini berlanjut pada Deklarasi Komitmen Bersama Negara & Masyarakat untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang diadakan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1999. Pada tahun 1999 dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1999, “kesetaraan dan keadilan gender” telah dituangkan dalam GBHN 1999. Pada tahun 2004, dalam Rencana Kerja Pemerintah program-program yang mengandung gender telah lebih mendapat perhatian yang cukup besar
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gender yang menginstruksikan kepada seluruh kantor kementrian, lembaga pemerintah non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tertingi /tinggi Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Gubernur serta Bupati/Walikota untuk melaksanakan dan mengintegrasikan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing.
b.      Dasar Hukum Dalam Weda
dalam Kitab Suci weda tepatnya dalam  Manawa Dharmacastra banyak dimuat tentang kesetaraan gender
Manawa dharmasastra bab III sloka 55
Wanita harus dihormati dan disayangi
oleh ayah-ayahnya, kakak-kakanya, suami dan ipar-iparnya
yang menghendaki kesejahtraan

sloka/ayat ini mengisyaratkan bahwa janganlah ada anggapan yang berbeda akan perempuan dan laki-laki dalam mengarungi kehidupan di muka bumi ini, karena sesungguhnya hyang widhi (Tuhan) itu sendiri menciptakan perbedaan jenis atau tipe antara perempuan dan laki-laki bukan untuk mendeskriminasikan salah satu jenis, yang dalam hal ini laki kadang selalu diskriminasi terhadap perempuan dalam hal pekerjaan.
Jika kita sudah menganggap bahwa wanita itu hanya boleh mengerjakan suatu pekerjaan yang identik dengan lemah, yang mempunyai hak atas kuasa adalah laki-laki jika hal ini terjadai maka sangat besar kemungkinan kesejahtraan itu tidak akan ada,

Manawa dharmaSastra BAB III Sloka 57
Dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan ,
 keluarga itu cepat akan hancur,
tetapi dimana wanita itu tidak menderita
keluarga itu akan selalu bahagia

Manawa dharmaSastra BAB III Sloka 58
Bagi setiap keluarga yang tidak menghormati kaum perempuan,
niscaya keluarga itu akan hancur lebur berantakan.
Rumah di mana perempuannya tidak dihormati sewajarnya,
mengungkapkan kutukan, keluarga itu akan hancur seluruhnya,
seolah-olah dihancurkan oleh kekuatan gaib”

menyimak dari kedua sloka diatas yang termuat dalam weda, bagaimana pentingnya peran perempuan untuk menjaga keutuhan sebuah rumah tangga baik rumah tangga dalam lingkup kecil Maupun keluarga dalam lingkup luas, jika jenis perbedaan selalu dijadikan masalah dalam keluarga maka kehancuranlah yang menanti, namun jika memandang kita sebagi mahluk tuhan maka kita harus berfikir beribu kali untuk tidak selalu berfikir bahwa wanita itu adalah kaum yang lemah.
Manu Smerti menggambarkan status perempuan dan laki-laki adalah sama (Manawa Darmacastra IX, 96):
Untuk menjadi ibu perempuan diciptakan,
dan untuk menjadi ayah laki-laki diciptakan,
 karena itu upacara keagamaan ditetapkan dalam Weda
untuk dilakukan oleh suami dan istrinya.

Sloka diatas menggambarkan dan mengingatkan kita bahwa perempuan dan laki –laki itu sesugguhnya sama tidak ada bedanya, karena jika kita telaah bahkan banyak pekerjaan perempuan yang tidak bisa dikerjakan oleh laki-laki, namun sebaliknya semua pekerjaan yang bisa dilakukan oleh laki-laki bisa dilakukan oleh perempuan.ini menjadi gambaran, betapa berdosanya manusia jika mengganggap dan selalu mendeskripsikan perempuan, dalam hal hak (khusnya hak waris). Jika kita benar-benar mentelaah ajarab Weda sangat berdosa jika seorang ayah hanya memberikan warisan kepada anak perempuan saja. inilah yang harus menjadi intropeksi diri kita masing-masing agar jangan selalu beranganggapan  perbedaan jenis dijadikan alas an untuk mendiskriminasikan salah satu jenis.

3.     Tujuan  Gender
Pada dasarnya manusia selain sebagai mahluk individu juga sebagai mahluk sosial, sehingga mereka harus hidup bersama-sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Tuhan telah menciptakan manusia dengan berlainan jenis kelamin, yaitu pria dan wanita yang masing-masing telah menyadari perannya masing-masing.
Manaawa dharmasastra IX.133 menyatakan
Tidak ada perbedaan putra laki-laki dengan
putra perempuan yang diangkat statusnya,
baik yang berhubungan dengan masalah duniawi
ataupun masalah kewajiban suci.
Karena bagi ayah dan ibu
mereka keduanya lahir dari badan yang sama”

inilah sesungguhnya yang menjadi tujuan kita agar jangan membuat skat yang berbeda anatara perempuan dan laki-laki, karena semua sama mempunyai hak atas semua yang ada didunia ini, agar tidak ada lagi kesan bahwa wanita adalah yang lemah.


4.        Penutup
Berdasarkan kutipan beberapa sloka diatas jelaslah bahwa dalam pandangan agama Hindu tidak mengenal yang namanya perbedaan gender, perbedaan jenis  atau perbedaan antara perempuan dan laki-laki, Karena sesungguhnya semua terlahir dari badan yang sama dan mempunyai hak yang sama untuk hindup dkimuka bumi ini.
Laki-laki yang selalu beranggapan bahwa Wanita adalah kaum yang lemah, dan tidak berhak atas apa yang bisa dilakukan oleh laki-laki, disinilah laki-laki harus berfikir dua kali bahwa pekerjaan yang berat yang bisa dilakukan oleh wanita tidak bisa dilakukan oleh laki-laki. Sehingga jika seorang laki-laki bisa menghargai seorang wanita maka disinilah letak kebahagiaan itu.
Daftar pustaka
1.       Manawa dharmasastra
2.       Veda sabda suci


Disampaikan dalam pertemuan penyuluhan antar umat agama
Di wisma pemda sumba tengah, waibakul, sumba tengah –NTT




HTTP//WWW:Suwerta86.Blogspot.Com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar