PENCEGAHAN
KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
DALAM
PANDANGAN HINDU
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT)
adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU
Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU
PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya
adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang
tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang
yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan
anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT
sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya,
agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara
dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak
pelakunya.
Bentuk-Bentuk
KDRT
Kekerasan Fisik
- Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat
seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau
pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
- Cedera berat
- Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
- Pingsan
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang
sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
- Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
- Kematian korban.
- Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar,
menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
- Cedera ringan
- Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam
kategori berat
- Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat
dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan
Psikis
- Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan
pengendalian, manipulasi, eksploitasi,
kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan,
pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan
atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik,
seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan
psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau
ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya
berat dan atau menahun.
- Gangguan stres pasca trauma.
- Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba
lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan
realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
- Bunuh diri
- Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan
pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial;
tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan;
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa
hal di bawah ini:
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi
seksual
- Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit
kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Fobia atau depresi temporer
Kekerasan
Seksual
- Kekerasan seksual berat, berupa:
- Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti
meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta
perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan
merasa dikendalikan.
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban
atau pada saat korban tidak menghendaki.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak
disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk
tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
- Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan
posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
- Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau
tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
- Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual
secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan
julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh
atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak
dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
- Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat
dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Kekerasan
Ekonomi
- Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi,
manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
- Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif
termasuk pelacuran.
- Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
- Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan
korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
- Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan
upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya
secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
- Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang
setara
- Masyarakat menanamkan anggapan terhadap laki-laki bahwa laki-laki harus kuat,
berani serta tanpa ampun
- KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial,
tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri
- Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga
timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
- faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan
bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak,
yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah
tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya
penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga
- Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak
adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan
mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya.
- suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang
sendiri, karena tidak adanya pengetahuan.
Upaya untuk menghindari KDRT
·
komunikasi yang baik antara suami
dan istri
·
rasa saling percaya, pengertian,
saling menghargai dan sebagainya.
·
kedua belah pihak harus sama-sama
menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan
·
Sebelum kita melihat kesalahan orang
lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi
pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan
kita masing-masing
Memandang KDRT dalam veda
Tidak ada
satupun kitab suci yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga,
demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana
menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan
rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan,
Seperti yang disabdakan hyang widhi
dalam Atharvaveda.XIV.2.43
Wahai pasangan
suami istri
bersenag hatilah
dengan kegiatan usahamu
dan jalanilah
hidup yang riang gembira
kebanyakan yang menjadi
korban adalah kaum wanita, hal ini terjadi Karena adanya anggapan bahwa kaum
wanita adalah kaum yang lemah, inilah anggapan yang telah salah ditanamakan
dalam pribadi manusia, karena veda tidak membenarkan hal itu
seperti
apa yang disabdakan veda dalam Manawadharma Sastra Sloka 57
Dimana warga
wanitanya hidup dalam kesedihan ,
keluarga itu cepat akan hancur,
tetapi dimana
wanita itu tidak menderita
keluarga itu
akan selalu bahagia
Referensi
Weda pedoman praktis kehidupan
Manawadharmasastra
wikipedia.org=Kekerasan_dalam_rumah_tangg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar